“Kami percaya bahwa perempuan adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya, sehingga dari pengetahuan si ibu, anak-anak dapat diarahkan untuk menonton tayangan yang bermanfaat,” ujar Ramadhan.
Saat ini, KPPS telah ada di dua kabupaten, yaitu, Poso dan Tojo Una-Una, dan akan diperluas secara bertahap ke seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
Selain itu, KPID Sulteng juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam penyiaran selama Pilkada berlangsung.
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui kontak WhatsApp 0811-4444-493 atau media media resmi KPID. Pelapor wajib menyebutkan nama program, lembaga penyiaran, hari, dan tanggal, serta masalah yang ditemukan.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait