Jutek berharap, tindak lanjut Bareskrim Polri ini bisa membuka kebenaran. Apalagi kliennya ini punya alibi jika saat peristiwa pada 27 Agustus 2016, para terpidana ada di rumah Ketua RT.
"Pertama dengan turunnya Bareskrim Mabes Polri merespons dan memproses laporan kami. Kami berharap bahwa versi cerita yang selama ini berkembang di masyarakat dalam belakangan 2-3 bulan terakhir ini dapat kita jawab. Apakah betul itu pembunuhan atau kecelakaan, atau yang lain," ujarnya.
Tim kuasa hukum terpidana, tutur Juetk, fokus bukan kecelakaan atau pembunuhan. Tetapi membebaskan para terpidana yang tidak bersalah tetapi terpaksa menjalani hukuman atas tidak pidana yang tidak mereka lakukan.
"Fokus kami adalah bahwa klien kami apa pun itu, entah itu peristiwa pembunuhan, entah itu kecelakaan, nyatanya klien kami memberikan alibi. Mereka tidak ada di lokasi kejadian dan mereka bukan pelaku peristiwa itu," tutur Jutek.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait