"Betul, siang hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri. Kami melaporkan adalah Aep dan Dede," kata Roelly ditemui di Lapas Kebon Waru Bandung, Senin (5/8/2024).
Roelly menyatakan, penyidik Bareskrim Polri ingin mengonfirmasi tentang laporan yang diwakili oleh tim kuasa hukum terpidana. Sebab, mereka masih menjalani masa penahanan akibat divonis penjara seumur hidup.
"Minggu lalu kami sudah ke Mabes Polri memberikan keterangan juga saksi-saksi, akan tetapi mungkin pihak Mabes Polri juga masih menginginkan bukti lainnya," ujar advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.
"Misalnya, bertemu dengan para terpidana karena laporan mewakili mereka, jadi mungkin hari ini Mabes Polri ingin meyakini dan bertemu dengan para terpidana tentang lapidan yang saya bikin itu betul atau tidak," tutur Roelly.
Jutek Bongsi, tim kuasa hukum terpidana, mengatakan, pihaknya menghadirkan sejumlah saksi yang mengaku tidak ada peristiwa pembunuhan atau kejar-kejaran para terpidana dalam kejadian di flyover Talun, Kabupaten Cirebon 8 tahun lalu.
"Saksi banyak yang kami hadirkan. Tentu saksi-saksi yang melihat mereka ada di rumah Pak RT, dan saksi di sekitar lokasi yang tidak melihat peristiwa itu (kejar-kejaran di flover Talun)," kata Jutek.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait