Bey Bantah Adanya Permintaan Imbalan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Rizal Fadillah
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin membantah, laporan mengenai permintaan bagian keuntungan atau rabat berupa persentase dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 6141/KPG.03.04/INSPT tertanggal 4 Juli 2024, Bey meminta kepada pihak ketiga yang mengadakan kerja sama pengadaan barang/jasa agar mengabaikan permintaan pembagian imbalan/keuntungan/persentase kepada pemberi kerja.

Bey juga meminta, untuk melaporkan ke pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar terhadap siapa saja yang mengatasnamakan Pj Gubernur Jawa Barat untuk mencari keuntungan pribadi.

"Bersama ini disampaikan bahwa siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar, dan oleh karenanya diminta agar Saudara melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib," kata Bey dalam SE tersebut, Senin (5/8/2024).

Bey mengimbau, agar SE tersebut menjadi perhatian para Bupati/Wali Kota se-Jabar, Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemprov Jabar dan para Direksi BUMD Jabar. 

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network