Sebagian terpidana, tutur Roely, lupa saat ditanya terkait bukti-bukti yang menunjukkan mereka tidak berada di lokasi kejadian. Sebab handphone milik mereka disita polisi Polres Cirebon Kota pada 2016 silam.
"Secara umum mereka mengingat tanggal dan waktu kejadian," tutur Roely, advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.
Disinggung tentang Sudirman yang menyebut ada tiga DPO dalam kasus Vina Cirebon, Roely mengaku belum mengetahui keberadaannya.
Padahal penyidik Polda Jabar menyebut Sudirman ditahan di Lapas Banceuy Bandung. Namun, sampai saat ini Sudirman belum pernah ditemui kuasa hukumnya.
Sementara itu, rencananya hari ini, Selasa (6/8/2024), penyidik Bareskrim Polri akan berkunjung ke Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung untuk memeriksa dua terpidana Jaya dan Eko Ramdhani. Pemeriksaan terhadap Jaya dan Eko Ramdhani dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait