LPSK Periksa Terpidana Kasus Vina Cirebon, Gali Keterangan soal Kejadian 2016

Agus Warsudi
LPSK menemui empat terpidana kasus Vina Cirebon di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi lima terpidana di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru, Kota Bandung dan dua terpidana di Lapas Jelekong Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (14/8/2024).

Dalam pertemuan itu, LPSK kembali menggali peristiwa yang sebenarnya terjadi pada 2016 (kasus kematian Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam).

Polmer Sirait, kuasa hukum terpidana mengatakan, LPSK bertemu dan berbincang dengan empat terpidana Rivaldi, Eka Sandi, Hadi, dan Supriyanto, lebih kurang selama 2 jam. 

"Di dalam, LPSK menggali kembali keterangan tentang kejadian 2016," kata Polmer ditemui wartawan seusai mendampingi terpidana di Rutan Kebonwaru.

Total pertanyaan yang dilontarkan LPSK, ujar Polmer, lebih dari 20 poin. Selama wawancara dengan LPSK, keempat terpidana lebih percaya diri dan terbuka menyampaikan semua peristiwa yang sebenarnya terjadi pada 2016 silam. 

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network