Pemeriksaan dilakukan terkait laporan kesaksian palsu Aep dan Dede yang diajukan kliennya. Total 40 hingga 50 pertanyaan diajukan penyidik kepada para terpidana.
"Malam ini kami melakukan pendampingan para terpidana yang diperiksa penyidik Mabes Polri terkait laporan kami ke Mabes Polri terhadap Aep dan Dede yang menurut pandangan terpidana telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah sehingga merugikan sehingga mereka divonis seumur hidup," kata Roely, Senin (5/8/2024) malam.
Roely menyatakan, para penyidik menanyakan keberadaan para terpidana saat peristiwa Vina dan Eky hingga beberapa hari selanjutnya.
Mereka tegas menyatakan berada di warung Bu Nining. Lalu ke rumah Adi dan terakhir menginap di rumah kontrakan ketua RT Abdul Pasren.
"Semua menyatakan mereka tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka menyatakan berada di warung Bu Nining. Kemudian di depan rumah Pak Adi. Lalu tidur di rumah kontrakan Ketua RT Pasren," ujar Roely.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait