5 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dicecar 40-50 Pertanyaan, Kukuh Tak Lakukan Pembunuhan

Agus Warsudi
Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Lima terpidana seumur hidup kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, dicecar 40-50 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri saat menjalani pemeriksaan di Rutan Kebonwaru, Senin (5/8/2024).

Para terpidana, Rivaldi, Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto, diperiksa terkait laporan dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede. Kepada penyidik, kelima terpidana kembali menyampaikan alibi tidak berada di lokasi kejadian.

Mereka tegas menyatakan, tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Ketujuh terpidana divonis bersalah dengan pidana penjara seumur hidup hanya karena kesaksian Aep dan Dede. 

Sedangkan bukti otentik berdasarkan saintific crime investigation, seperti sidik jari, DNA korban di tubuh atau pakaian pelaku, rekaman video dari CCTV, dan alat pembunuh tak pernah ada. Bahkan handphone milik beberapa terpidana disita polisi dan isinya belum pernah diungkap di pengadilan.

Roely Panggabean kuasa hukum para terpidana mengatakan, tim telah mendampingi para terpidana yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin (5/8/2024) siang hingga malam. 

Pemeriksaan dilakukan terkait laporan kesaksian palsu Aep dan Dede yang diajukan kliennya. Total 40 hingga 50 pertanyaan diajukan penyidik kepada para terpidana.

"Malam ini kami melakukan pendampingan para terpidana yang diperiksa penyidik Mabes Polri terkait laporan kami ke Mabes Polri terhadap Aep dan Dede yang menurut pandangan terpidana telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah sehingga merugikan sehingga mereka divonis seumur hidup," kata Roely, Senin (5/8/2024) malam.

Roely menyatakan, para penyidik menanyakan keberadaan para terpidana saat peristiwa Vina dan Eky hingga beberapa hari selanjutnya. 

Mereka tegas menyatakan berada di warung Bu Nining. Lalu ke rumah Adi dan terakhir menginap di rumah kontrakan ketua RT Abdul Pasren. 

"Semua menyatakan mereka tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka menyatakan berada di warung Bu Nining. Kemudian di depan rumah Pak Adi. Lalu tidur di rumah kontrakan Ketua RT Pasren," ujar Roely.

Sebagian terpidana, tutur Roely, lupa saat ditanya terkait bukti-bukti yang menunjukkan mereka tidak berada di lokasi kejadian. Sebab handphone milik mereka disita polisi Polres Cirebon Kota pada 2016 silam.

"Secara umum mereka mengingat tanggal dan waktu kejadian," tutur Roely, advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.

Disinggung tentang Sudirman yang menyebut ada tiga DPO dalam kasus Vina Cirebon, Roely mengaku belum mengetahui keberadaannya. 

Padahal penyidik Polda Jabar  menyebut Sudirman ditahan di Lapas Banceuy Bandung. Namun, sampai saat ini Sudirman belum pernah ditemui kuasa hukumnya.

Sementara itu, rencananya hari ini, Selasa (6/8/2024), penyidik Bareskrim Polri akan berkunjung ke Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung untuk memeriksa dua terpidana Jaya dan Eko Ramdhani. Pemeriksaan terhadap Jaya dan Eko Ramdhani dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network