BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggandeng Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) dan berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat proses perizinan serta pendampingan industri farmasi melalui program Regulatory Assistant.
Program yang dikomandoi Kedeputian 1 BPOM tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat proses regulasi industri farmasi dari hulu hingga hilir. Meski proses perizinan dipercepat, BPOM memastikan standar keamanan, kualitas, dan khasiat obat tetap menjadi prioritas.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan program Regulatory Assistant merupakan bentuk kolaborasi antara BPOM, pelaku industri farmasi, GP Farmasi, dan sejumlah stakeholder.
Menurutnya, pendampingan dilakukan secara langsung untuk membantu pelaku industri memahami sekaligus memenuhi berbagai ketentuan regulasi di sektor farmasi.
"Intinya adalah Regulatory Assistant. Regulatory Assistant artinya Badan POM bekerja sama dengan stakeholder, dalam hal ini GP Farmasi dan gabungan perusahaan-perusahaan farmasi, beserta berbagai stakeholder yang dikomandoi oleh Kedeputian 1 untuk melaksanakan Regulatory Assistant," ujar Taruna seusai acara SIGMA 2026 di Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Senin (7/9/2026).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
