Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Geruduk PN Bandung dan Kejati Jabar, Suarakan 13 Tuntutan

Agus Warsudi
Massa AMHI unjuk rasa di Kejati Jabar. (FOTO: ISTIMEWA)

13. Menuntut Hotma Sitompul diberikan hukuman penjara dan sanksi dari pengadilan atau badan pengatur profesi hukum selaku pengacara terdakwa yang telah membuat gaduh di dalam persidangan Pengadilan Negeri Bandung dan telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan atau pelanggaran terhadap etika profesi hukum.

Mahasiswa menyatakan, hal tersebut tertuang dalam: 
1. Pasal 217 KUHP
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPer)



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network