13. Menuntut Hotma Sitompul diberikan hukuman penjara dan sanksi dari pengadilan atau badan pengatur profesi hukum selaku pengacara terdakwa yang telah membuat gaduh di dalam persidangan Pengadilan Negeri Bandung dan telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan atau pelanggaran terhadap etika profesi hukum.
Mahasiswa menyatakan, hal tersebut tertuang dalam:
1. Pasal 217 KUHP
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPer)
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait