BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Massa Aliansi Mahasiswa Hukum Bandung (AMHI) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (12/8/2024).
Mereka menyerukan pihak-pihak berperkara tidak mengintervensi lembaga penegak hukum. Selain itu, AMHI menyuarakan 13 poin tuntutan terkait penegakan hukum.
Koordinator aksi AMHI Rida Fauzia mengatakan, AMHI meminta PN Bandung tidak memihak salah satu pihak dalam kasus yang tengah disidangkan.
"Kami meminta pengadilan tidak diintervensi pihak berperkara. Kami tidak mengintervensi pengadilan negeri atau kejati. Kami hanya menuntut sidang salah satu perkara yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, di tuntaskan secepatnya dan tidak ada intervensi kepada hakim atau jaksa," kata Rida.
Rida menyatakan, pengadilan harus mendengar tuntutan mahasiswa. "Kami menuntut PN Bandung mempercepat hasil persidangan tanpa memihak siapa pun. Mahasiswa peduli hukum. Kami menduga ada intervensi terhadap hakim dan jaksa. Karena kasus penipuan dan penggelapan yang disidangkan berlarut-larut," ujarnya.
"Jika pengadilan tidak mendengarkan tuntutan kami, misalnya besok saat putusan sidang masih sama, kami akan melakukan lagi aksi seperti ini," tutur Rida.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait