"LPSK kan menjaga dan melindungi mereka agar tidak terjadi lagi kejadian seperti 2016 silam. Para terpidana pun merasa aman dan terlindungi setelah mendapatkan perlindungan dari LPSK," ujar Polmer.
Menurut Polmer, setelah dari Rutan Kebonwaru, LPSK juga memeriksa dua terpidana lain di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. Agenda di Lapas Jelekong pun, menjenguk dan mewawancarai terpidana terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi pada 2016.
"Sebelum ke Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong, LPSK juga sempat bertemu dengan keluarga terpidana di kediaman Dedi Mulyadi," tuturnya.
Diketahui, para terpidana kasus Vina Cirebon, yaitu, Rivaldi, Eka Sandi, Hadi, dan Supriyanto di Rutan Kebonwaru dan Eko Ramdhani serta Jaya di Lapas Jelekong akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Upaya hukum ini diajukan karena mereka dihukum penjara seumur hidup atas kejahatan yang tidak mereka lakukan.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait