CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki aplikasi bernama Jamsostek Mobile (JMO).
Aplikasi ini untuk mempermudah peserta jaminan sosial dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Peserta dapat mengakses aplikasi JMO dari mana saja, tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso menjelaskan, aplikasi JMO bertujuan untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajukan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor.
"BPJS Ketenagakerjaan menjawab tantangan era digitalisasi dengan menghadirkan aplikasi JMO," terangnya, Jumat (16/8/2024).
Melalui aplikasi JMO, peserta bisa mengajukan klaim dimana pun berada tanpa harus datang ke kantor dan proses pengajuannya pun tidak lebih dari 15 menit. Peserta tinggal siapkan data-data yang nantinya di-upload melalui aplikasi tersebut.
Selain untuk pengajuan klaim, aplikasi JMO memiliki fitur-fitur lain. Seperti informasi saldo peserta, simulasi perhitungan JHT maupun JP, informasi seputar program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian pendaftaran peserta program Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pengkinian data, co-marketing, dan berbagai fitur menarik lainnya.
Salah satu fitur lain di aplikasi JMO, lanjut pria yang akrab dipanggil Feisal ini adalah Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
Sertakan merupakan gerakan nasional dalam rangka turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja BPU.
Melalui menu Sertakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki aplikasi JMO dapat mendaftarkan pekerja di lingkungan sekitarnya untuk menjadi peserta.
Feisal menyampaikan melalui Sertakan, para pekerja seperti supir pribadi, asisten rumah tangga, tukang kebun, tukang sayur, hingga hansip dapat kita daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Inovasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang peduli terhadap para pekerja yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial tenaga kerja," kata Feisal. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait