CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaimya.
Mulai bulan Mei 2025, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
"Aplikasi JMO bertujuan untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajukan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor," terang Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan, Kamis (27/11/2025).
Dijelaskan Boby, BPJS Ketenagakerjaan menjawab tantangan era digitalisasi dengan menghadirkan aplikasi JMO. Kini pengajuan JHT melalui aplikasi JMO bisa untuk saldo dibawah 15 juta.
Melalui aplikasi JMO, peserta tanpa harus datang ke kantor dan proses pengajuannya pun tidak lebih dari 15 menit. "Prosesnya mudah, bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.” sambungnya.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Menurutnya, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT.
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.
BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Selain untuk pengajuan klaim, aplikasi JMO memiliki fitur-fitur lain seperti informasi saldo peserta, simulasi perhitungan JHT maupun JP, informasi seputar program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian pendaftaran peserta program Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pengkinian data, co-marketing, dan berbagai fitur menarik lainnya.
Aplikasi JMO juga menyediakan layanan tambahan di luar manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain perumahan pekerja, promo diskon dan penawaran menarik dari berbagai merchant yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu fitur lain di aplikasi JMO, lanjut Boby, adalah Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
Sertakan merupakan gerakan nasional dalam rangka turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja BPU.
Dari menu Sertakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki aplikasi JMO dapat mendaftarkan pekerja di lingkungan sekitarnya untuk menjadi peserta.
"Melalui Sertakan, para pekerja seperti supir pribadi, asisten rumah tangga, tukang kebun, tukang sayur, hingga hansip dapat kita daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutup Boby. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
