“Kalau di Muara berau IMC masih ada alat pengangkut pengganti Ben Glory, sesuai dengan perjanjian dalam kontrak,” ucap Sabri.
Kemudian, SLE melaporkan pihak IMC ke Polda Kalimantan Selatan dengan tuduhan menarik barang yang masih ada ikatan sewa, yang membawa kasus ini ke ranah pidana dengan pasal 404 ayat 1 KUHP.
Kemudian, berujung pada penetapan tersangka dua mantan Direktur dan seorang mantan Manajer IMC pada Oktober 2023 hingga akhirnya disidangkan di PN Batulicin.
“Padahal, dalam perjanjian juga tertulis, bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” ujarnya.
Saat ini, kasus ini akan memasuki tahap penuntutan. Sabri pun optimis bahwa jika hakim memutus sesuai fakta persidangan selama ini, maka kliennya akan diputus tidak bersalah.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait