Tanpa Koalisi, Enam Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jabar Pasca Putusan MK

Rizal Fadillah
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. Okezone)

Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada pada Selasa (20/8/2024).

Pada putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memastikan Parpol maupun gabungan Parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.

Dalam aturan MK 60 ini mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari 25 persen keterwakilan kursi di legislatif, menjadi 10 hingga 6,5 persen menyesuaikan dengan jumlah DPT di provinsi dan kabupaten kota peserta pemilihan kepala daerah.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network