BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak enam partai politik (Parpol) di Jawa Barat bisa mengusulkan calon kepala daerah tanpa koalisi pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan mengatakan, mengacu pada putusan MK, maka syarat threshold yang diterapkan hanya 6,5 persen dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 35,7 juta lebih.
"Kalau thresholdnya itu 6,5 persen paling tidak yang saya hitung ada 6 partai yang bisa mengajukan sendiri jadi Gerindra, PKS, Golkar, PDI Perjuangan, PKB dan Demokrat," ucap Firman, Rabu (21/8/2024).
Kendati demikian, beberapa partai lainnya masih belum memenuhi syarat dan tetap bisa menjadi koalisi pengusung. Firman menilai, aturan ini sangat menguntungkan para partai politik yang memiliki kursi lebih dan yang tidak memiliki kursi.
"Jadi semuanya perolehan suaranya di atas 6,5 persen. Di bawah itu ada partai-partai lain yang tidak mencapai 6,5 persen tapi kan bisa berkoalisi. Bahkan partai-partai non-parlemen sekarang bisa berkoalisi," katanya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait