"Misalnya kalau kita hitung partai non-parlemen di Jabar itu suaranya mencapai 5,2 persen jadi kalau mereka bergabung tinggal mencari sekitar 1,3 persenan itu bisa memgusung paslon," tambahnya.
Menurutnya, peraturan terbaru MK ini merupakan angin segar untuk demokrasi di Jabar dan secara umum di Indonesia. Sebab, akan banyak calon lain yang turut muncul dan kontesatasi akan semakin ramai.
"Artinya saya ingin mengatakan ini adalah kesempatan baik, jadi MK membuka ruang bagi Parpol dan lebih jauh bagi demokrasi di Jabar karena saya selalu berprinsip dalam kontestas demokrasi itu semakin banyak calon semakin baik," terangnya.
Di samping itu, Firman memandang jika putusan MK ini bisa mempengaruhi eskalasi politik di Pilgub Jabar, termasuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang resmi mengusung Dedi Mulyadi dan wakilnya dari Partai Golkar.
"Menurut saya ada 2 opsi, pertama partai-partai itu bisa membuka ruang untuk mengusung calonnya sendiri yang memenuhi threshold atau kemudian berkoalisi. Bahkan juga yang KIM kita juga tida tahu apakah bakal kemudian KIM itu akan tetap solid atau kemudian ada perubahan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait