Sertipikat Tanah Analog Berubah ke Elektronik, Pemda Harus Bantu BPN Sosialisasi

Adi Haryanto
Anggota Komisi II DPR RI dari PDIP Yadi Srimulyadi bersama pejabat BPN Provinsi Jabar dan BPN KBB saat sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, KBB, Rabu (21/8/2024). Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Pemerintah daerah harus ikut aktif menyosialisasikan sertipikat tanah elektronik kepada masyarakat.

Pasalnya pemerintah pusat telah memutuskan akan menggantikan sertipikat tanah analog dengan sertipikat elektronik secara bertahap.

"Sosialisasi sertipikat elektronik ini harus gencar dan tidak mungkin hanya mengandalkan BPN saja, pemerintah daerah juga harus turut serta," kata Anggota Komisi II DPR RI dari PDIP Yadi Srimulyadi usai sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (21/8/2024).

Yadi mengakui masih ada masyarakat yang pola pikirnya bahwa sertipikat itu harus ada bentuk fisiknya dalam selembar kertas.

Sehingga ini yang membuat perlu kerja keras dalam memberikan pemahaman bahwa lambat laun ke depan semua yang analog akan berubah menjadi digital/elektronik.

Perbedaan pada sertipikat tanah analog dan elektronik seperti pada kode dokumen, QR code, nomor identitas, ketentuan kewajiban larangan, tanda tangan, dan bentuk dokumen.

Pada sertipikat elektronik kode dokumen menggunakan hashcode, lalu ada QR code, single identity, dan menggunakan tandatangan elektronik.

"Karena dokumennya elektronik jadi lebih simpel dan bisa diakses di HP setiap pemiliknya," sambung Yadi.

Lebih lanjut Yadi menerangkan, pentingnya tanah milik masyarakat disertipikatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ketika tanah sudah bersertipikat maka ada kekuatan hukum dan tidak akan diklaim oleh orang lain karena sudah tercatat oleh negara.

Dikatakannya, dalam pembuatan PTSL ini tidak dipungut bayaran karena sudah disubsidi oleh negara. Sehingga animo masyarakat untuk mengikuti program ini sangat antusias.

Secara nasional program ini ditargetkan bisa mensertipikatkan sebanyak 126 juta bidang tanah.

"Program PTSL sudah dimulai sejak tahun 2017 dan targetnya bisa selesai di tahun 2025, jadi bagi yang belum masih ada waktu setahun lagi," ucap Yadi.

Penata Pertanahan Madya Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Hehen Suhendar menjelaskan, program PTSL dibiayai oleh negara. Untuk pengurusan kelengkapan berkasnya ada biaya Rp150.000 sesuai dengan SKB tiga menteri.

Di wilayah KBB sampai 2024 sudah ada 350.000 setipikat yang telah diterbitkan.

"Untuk di KBB di tahun ini targetnya 60.000 sertipikat bisa diterbitkan, dan pendaftaran hingga kini sudah 58.000, jadi hampir tercapai. Sementara tahun depan di KBB targetnya hanya 30.000 sertipikat," ucapnya.

Menurutnya keunikan di tahun ini ada dua sertipikat yang diterbitkan. Yakni yang penerbitannya sebelum bulan Juni 2024 maka setipikatnya bentuk analog/buku. Sedangkan jika diterbitkan setelah tanggal 1 Juni 2024 sertipikat berbentuk elektronik.

"Jadi bisa dilihat di HP, tapi kalau tanahnya sudah diperjualbelikan maka tidak bisa dibuka oleh pemilik yang lama," imbuhnya.

Sementara itu nara sumber dari BPN KBB, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Agus Suharto meminta masyarakat agar memanfaatkan program PTSL. Sebab jika harus mengurus secara mandiri selain prosesnya lama, biayanya bisa lebih besar.

"Manfaatkan program ini dengan baik agar tanah setiap masyarakat bisa bersertipikat dan menghindari konflik atau saling klaim kepemilikan di kemudian hari," tandasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network