Dia menjelaskan, partisipasi Pemilu bukan hanya datang ke TPS, tetapi harus ada pengawasan dari purnawirawan TNI-Polri yang sudah memiliki hak pilih.
"Hasil sosialisasi ini tolong sampaikan ke tingkat jajaran masing-masing apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat kampanye," jelasnya.
Salah satu hal yang tidak boleh dilakukan dalam kampanye, kata Sofyan, adalah money politik, termasuk pemberian sembako. Sesuai dengan UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016.
"Itu poin yang harus disampaikan ke jajaran di tingkat masing-masing dan mensosialisasikan bahwa pemberi dan penerima (money politik) bisa dijatuhkan pidana," tandasnya. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait