KPU Tegaskan Bakal Laksanakan Putusan MK soal Pilkada 2024

Rina Rahadian
Komisis Pemilihan Umum (KPU). Foto: Istimewa.

Afifuddin mengatakan, usai Rapat pleno kedua hasil PHPU 2 kembali menegaskan kesiapan pihaknya menjalankan putusan MK. 

“Kami dengan tegas akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," tegasnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada batal dilaksanakan. 

Karena itu, ia menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA.

Dua Putusan MK tersebut, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network