PKPU Sah Patuhi Putusan MK, Simak Jadwal Pendaftaran Pilkada 2024

Rina Rahadian
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Foto: Istimewa.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah semakin dekat. Beberapa hari kedepan sudah memasuki masa pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024.

Setelah melaksanakan pemilihan presiden dan anggota legislatif pada Februari lalu, masyarakat Indonesia akan kembali memilih gubernur dan bupati/wali kota beserta wakilnya di Pilkada serentak 2024.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah telah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana Putusan MK tersebut diantaranya, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network