BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah semakin dekat. Beberapa hari kedepan sudah memasuki masa pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024.
Setelah melaksanakan pemilihan presiden dan anggota legislatif pada Februari lalu, masyarakat Indonesia akan kembali memilih gubernur dan bupati/wali kota beserta wakilnya di Pilkada serentak 2024.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah telah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimana Putusan MK tersebut diantaranya, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait