Calon Wakil Wali Kota Bandung Absen Tes Kesehatan, Pengamat: KPU Harus Tegas

Rina Rahadian
Ilustrasi Kepala Daerah. (Foto: Bawaslu RI).

Dedi menegaskan, semestinya jadwal yang dihimpun KPU lebih perlu dipatuhi dibanding agenda Parpol, dengan mendahulukan kepentingan partai sama saja kandidat tidak menghormati penyelenggara Pilkada. 

"Tentu itu semacam kepongahan,” tegasnya.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh Dhani bisa berdampak pada legitimasi pendaftaran dirinya sebagai calon kepala daerah, bahkan bisa didiskualifikasi. 

“Sampai di luar jadwal pemeriksaan kesehatan, artinya kandidat tidak memiliki syarat administrasi, dengan begitu seharusnya kandidat yang mangkir dianggap tidak memenuhi syarat hingga waktu yang ditetapkan, ini sama halnya ada tokoh mendaftar ke KPU di luar jadwal pendaftaran, tentu ditolak,” bebernya. 

“Sebaiknya Dhani didiskualifikasi dengan alasan tidak memenuhi persyaratan kesehatan,” pungkas Dedi. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network