“Kami meminta penegasan terhadap bukti yang menjadi fakta jaksa penuntut umum dalam menterdakwakan klien kami sampai di pengadilan ini. Kami ingin dibuka secara terang-benderang, karena jangan sampai memidanakan seseorang dengan bukti tidak jelas,” ujarnya.
Mansur menuturkan, berdasarkan keterangan pelapor CL, telah dianiaya ULH hingga menyebabkan luka memar di wajah. Tapi, ULH memastikan punya bukti rekaman CCTV yang bisa membantah keterangan tersebut.
“Kejanggalan tadi kami buka CCTV ya, bukti yang kami sajikan. Di dalam keterangan pelapor menyatakan dia dipukuli bertubi-tubi di muka oleh klien kami (ULH). Namun tadi kita bisa lihat dalam persidangan, tidak ada bekas memar apa pun di muka (pelapor CL),” tutur Mansur.
Dalam persidangan, kata Mansur, tadi kuasa hukum meminta bagian tangan ULH di rekaman CCTV di-zoom. Sebab terlapor CL memberi keterangan karena ULH menggunakan cincin pernikahan bisa merobek kepala.
"Tapi setelah di-zoom, tidak ada bercak darah sama sekali. Kami juga heran apa yang jadi keyakinan jaksa memasukkan klien kami dalam penjara,” ucap Mansur.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait