BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau stasiun televisi mengganti siaran azan magrib dengan running text atau teks berjalan saat pelaksanaan misa akbar yang dipimpin Paus Fransiskus di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta pada Kamis (5/9/2024).
Imbauan itu disampaikan oleh Kemenag kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui surat edaran.
Menanggapi imbauan tersebut, Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Cholil Nafis menilai, tidak ada aspek syariat secara agama Islam yang dilanggar soal kebijakan tersebut.
Meski tak ada tayangan azan di televisi, Kiai Cholil menjelaskan bahwa aspek syi'ar atau mengajak shalat itu masih tetap ada. Hal itu dibuktikan dengan umat Islam yang tetap mengumandangkan azan di masjid-masjid maupun mushala.
"Sebenarnya dari aspek syar'i tidak ada yang dilanggar. Sebab Azan sebagai kewajiban (fardhu) tetap bisa terlaksana dengan azan di masjid untuk memberi tahu masuk waktu shalat dan mengajak shalat sekaligus syi'ar Islam," ucap Kiai Cholil dikutip laman NU Online, Rabu (4/9/2024).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait