Manaje Humas Daops 2 menuturkan, PT KAI Daop 2 Bandung mengimbau dan mengajak pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas ketika akan melintas agar kecelakaan di pelintasan sebidang tidak terjadi lagi.
"Kami ingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah berhenti di rambu tanda "STOP", tengok kiri-kanan baik perlintasan tersebut terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas," tuturnya.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait