BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap Zilfikar (24), bandar besar obat keras Hexymer dan Tramadol. Dari tangan tersangka Zulfikar, polisi menyita barang buktir 285.000 butir obat keras.
Selain obat keras, Satres Narkoba juga mengungkap kasus narkotika lainnya, seperti, sabu, ganja, extacy, dan tembakau sintetis, dengan tersangka 44 orang yang merupakan pengedar dan kurir.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, ratusan ribu butir obat keras milik Zulfikar behasil disita sebelum dikirimkan ke para pengecer di Kota Bandung. Barang haram itu dipasok dari bandar yang tinggal di Jakarta.
"Ratusan ribu obat keras itu kami sita dari pengedar atau bandar besar tersangka Zulfikar. Dia memasok obat keras itu ke pengecer di Kota Bandung. Sebelum memasok, sudah bisa ditangkap," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Agah Sonjaya, Jumat (6/9/2024).
Kombes Budi menyatakan, obat keras menjadi perhatian jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung karena merak disalahgunakan oleh para pemuda dan salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Bandung.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait