"Kami berkomitmen memberantas peredaran dan penyalagunaan obat keras. Alhamdulillah kami berhasil mengungkap 285.000 butir obat keras Tramadol dan Hexymer. Saya terima kasih kepada Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus obat-obatan keras ini," ujar Kombes Budi.
Selain obat keras, tutur Kapolrestabes Bandung, Satres Narkoba juga berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan narkoba lainnnya selama Agustus 2024. Total tersangka yang ditangkap 45 orang
Selain 285.000 butir Tramadol dan Hexymer, Satres Narkoba Polrestabes Bandung juga menyita barang bukti 322,99 gram sabu, 650,35 gram ganja, 80 butir Extacy, 331,5 gram tembakau sintetis, 29 butir psikotropika, 22 timbangan digital, 40 unit handphone, dan dua unit motor.
"Dengan pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba menyelamatkan sekitar 291.633 orang dari penyalahgunaan narkotika," tutur Kapolrestabes Bandung.
Para pengedar narkoba, kata Kombes Budi, dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 Ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait