Layanan E-Meterai Error saat Pendaftaran CPNS, Ombudsman Minta Pemerintah Beri Penjelasan

Abdul Basir
Ilustrasi e-meterai. (Foto:dok/sindonews.com)

“Kelangkaan e-materai pada gerai-gerai penjualan menjadi keluhan peserta dalam melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Hal ini disebabkan salah satunya, PT Peruri hanya berwenang dalam pengadaan namun tidak bisa menjual langsung ke publik,” jelas Robert.

Ia menjelaskan, penjualan e-meterai hanya bisa dilakukan oleh distributor. Distributor dapat membeli e-materai dengan melakukan transaksi pembayaran melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setelah tahapan transaksi selesai, PT Peruri mengirimkan e-materai kepada pihak distributor sesuai dengan jumlah yang dibelanjakan.

Selanjutnya, Ombudsman menemukan bahwa distribusi e-materai diselenggarakan oleh 26 distributor. Namun hanya ada 10 distributor yang aktif melakukan penjualan kepada masyarakat umum.

“Permintaan yang sangat tinggi akan e-meterai terjadi menjelang akhir pendaftaran CASN tahun 2024 memerlukan langkah antisipasi oleh PT Peruri yakni peningkatan produksi e-meterai dan kapasitas ruang server,” ujar Robert.

Hal ini telah disampaikan oleh pihak Ombudsman RI dalam pertemuan koordinasi dan monitoring perihal pelaksanaan seleksi CPNS 2024 dengan PT Peruri pada Jumat (6/9/2024). (*)

Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network