"Jadi gunakanlah suara yang dimiliki oleh rakyat itu untuk memilih pemimpin sebaik-baiknya," ujarnya.
Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa terdapat 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal dan akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 mendatang.
Jumlah itu berkurang setelah sebelumnya KPU memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September 2024 dengan 43 daerah calon tunggal atau kotak kosong.
Setelah diperpanjang, kini menjadi 41 daerah yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait