Parkir Liar, 50 Kendaraan di Kota Cimahi Dikenai Sanksi

Rizal Fadillah
Parkir liar di Kota Cimahi. (Foto: cimahikota)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Parkir liar masih marak terjadi di Kota Cimahi. Padahal, upaya penertiban kerap dilakukan oleh sejumlah petugas gabungan.

Namun, masih saja banyak pengemudi kendaraan terutama roda empat yang memarkirkan kendaraannya di tempat terlarang padahal sudah terdapat rambu-rambu larangan.

Seperti yang terjadi saat petugas gabungan mulai melakukan razia parkir liar dari kawasan Jalan Rd. Hardjakusumah, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedong Opat, Jalan Stasiun, Jalan Dustira dan Jalan Sangkuriang, pada Kamis (12/9/2024).

Kepala Seksi Perparkiran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Cuhaedi Supriadi mengatakan, dalam penegakan hukum gabungan ini pihaknya memberikan sanksi peringatan hingga penggembokan kepada pelanggar.

"Totalnya ada sekitar 30 mobil yang diberikan sanksi, 5 unit di antaranya kita gembok. Ada juga 20 sepeda motor yang terkena sanksi peringatan," ucap Cuhaedi.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network