Motif Suami Keji Aniaya Istri hingga Tewas di Ciwastra Bandung, Cemburu dan Curiga Korban Selingkuh

Agus Warsudi
Daini Jarjas, suami keji pembunuh istri. Tersangka mengaku cemburu hingga gelap mata mengabisi nyawa istrinya. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polisi berhasil mengungkap motif Daini Jarjas (30), suami keji, yang tega membunuh istrinya Siti Oktaviani (20) dalam kamar kontrakan, Kampung Ciwastra RT 06/16, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung pada Rabu 11 September 2024.

Pembunuhan itu dilakukan tersangka Daini Jarjas karena cemburu dengan korban yang dicurigai selingkuh. Namun pengakuan tersangka itu masih didalami polisi. 

"Motif (pembunuhan terhadap korban Siti) karena pelaku cemburu. Pelaku curiga korban telah selingkuh dengan laki-laki lain. Tapi motif ini masih kami dalami sebab itu (motif) baru keterangan pelaku," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Selasa (17/9/2024).

Kombes Budi menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, pelaku dan korban kerap cekcok. Tetangga kontrakan sering mendengar pertengkaran antara pelaku dan korban. Puncaknya terjadi pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 16.45 WIB.

Pada hari itu, pelaku dan korban cekcok. "Waktu diminta HP-nya, korban tidak memberikan. Korban memegang pisau dengan tujuan menakut-nakuti supaya pelaku keluar dari rumah. Kemudian pelaku merebut pisau hingga jari tangannya terluka. Akhirnya pelaku berhasil merebut pisau dan selanjutnya dengan kalap menusuk pinggang dan punggung korban berkali-kali," ujar Kombes Budi.

Kasus itu, tutur Kapolrestabes, dilaporkan ke Polsek Buahbatu. Petugas Unit Reskrim Polsek Buahbatu dibantu Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Petugas mengamankan barang bukti satu bilah pisau dan pakaian korban dengan bercak darah.

"Seusai menganiaya istrinya sampai meninggal dunia, pelaku kabur. Selama dalam pelarian, pelaku berpindah-pindah tempat," tutur Kapolrestabes. 

Petugas, kata Kombes Budi, mendapatkan informasi pelaku bersembunyi di Sumedang. Namun saat didatangi, pelaku tidak ada. Kemudian, informasi menyebutkan pelaku berada di Cibalong, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Tetapi saat didatangi, pelaku yang berprofesi buruh dan sopir angkot itu tidak ditemukan. Petugas juga sempat mendatangi Cipatujah, Tasikmalaya.

"Terakhir, pelaku berhasil ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang Cibalong, Kabupaten Garut pada Senin 16 September 2024 sekitar pukul 09.30 WIB," ucap Kombes Budi. 

Setelah ditangkap, pelaku dibawa petugas ke Polsek Buahbatu lalu dilimpahkan ke Polrestabes Bandung. "Pelaku berhasil ditangkap dalam lima hari. Kurang dari satu minggu, kami mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya," ujar Kapolrestabes. 

Ditanya tentang keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini, Kombes Budi menuturkan, petugas akan melakukan pendalaman. "Ya teman pelaku meminjamkan motor. Tapi apakah temannya terlibat atau tidak, nanti kami dalami," tutur Kombes Budi.

Kapolrestabes Bandung mengatakan, pelaku Daini Jarjas dijerat pasal berlapos, yaitu, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ucap Kapolrestabes.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network