BANDUNG BARAT, iNewsBandungRaya.id - Kasus cabul kembali terjadi menimpa anak perempuan usia 12 tahun di Cimahi, Jawa Barat. Perbuatan bejat ini terungkap setelah korban mengalami pendarahan dan menceritakan peristiwa traumatis pada April 2024 lalu dialami kepada keluarganya.
Pelaku, yang merupakan tetangga korban, memanfaatkan kesempatan saat korban lengah untuk melancarkan aksinya. Tindakan keji ini telah menyebabkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.
Pelaku adalah Mulyana (34) ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan. Bandit kelamin ini dicokok Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi di wilayah Arjasari, Kabupaten Bandung.
"Iya (melakukan pencabulan), baru sekali saja," kata tersangka di Mapolres Cimahi, Selasa (17/9/2024).
Dia mengaku awalnya terpancing ketika melihat korban yang sedang bermain dengan teman-temannya. Ketika korban sedang membersihkan ikan, tersangka melihat korban sedang jongkok.
"Saya terpancing syahwat hawa nafsu, korban sedang cuci ikan sama keponakan, jongkok celana dalam tersingkap," ujar dia.
Setelah itu, tersangka memanggil korban yang membawanya ke sebuah rumah. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan perbuatan bejatnya dengan melakukan persetubuhan terhadap korban.
Namun ketika itu korban tidak menceritakan kejadian pilu yang dialaminya itu kepada keluarganya. Namun, keluarganya curiga ketika korban mengalami pendarahan pada bagian organ intimnya.
Keluarga yang penasaran kemudian membawa korban ke rumah sakit, hingga akhirnya diketahui dia mengalami luka robek pada bagian organ intimnya.
Setelahnya korban akhirnya menceritakan peristiwa pilu tersebut hingga dilaporkan ke pihak kepolisian. Selain melakukan penanganan kasusnya, polisi juga mengimbau para orang tua untuk selalu melakukan kontrol dan pengawasan terhadap anaknya.
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tengang Perpu Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait