Bejat! Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun, Korban Diimingi Uang Rp5.000

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti kasus pencabulan. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - DW (56), pengurus tempat ibadah di kawasan Dunguscariang, Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kota Bandung, ditangkap polisi. DW diduga mencabuli bocah perempuan berumur 8 tahun.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke keluarganya telah dicabuli pelaku DW. Atas laporan itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, penyidik mendapatkan video CCTV di tempat ibadah yang merekam aksi bejat pelaku DW terhadap korban. 

"Berdasarkan alat bukti dan ketarangan saksi, petugas menangkap DW tanpa perlawanan," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rachman, Selasa (22/7/2025).

Kronologi kejadian, ujar Kombes Budi, peristiwa pencabulan terjadi pada Jumat 11 Juli 2025 sekitar 07.55 WIB. Awalnya, korban bermain di tempat ibadah dipanggil oleh pelaku DW. 

Pelaku mengiming-imingi korban uang jajan. Sebelumnya pelaku pernah memberikan uang jajan kepada korban sebesar Rp5.000.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network