Keesokan harinya, Minggu (15/9/2024), kata Kombes Budi, keluarga menerima pesan WA dari HP milik korban Ferdi yang meminta uang dengan alasan untuk ongkos pulang. Karena khawatir, Jan Feiter Lochman, ayah kandung korban Ferdi, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Regol.
"Di chatt WA dari HP milik korban Ferdi terdapat foto lokasi. Lalu petugas mencari lokasi tersebut. Anggota Unit Reskrim Polsek Regol menemukan lokasi itu di Jalan Ciwastra, Kota Bandung. Petugas juga mencari korban dan pelaku," ucap Kombes Budi.
Tim Uni Reskrim Polsek Regol menangkap tersangka TM dan DJW saat sedang berboncengan motor Honda Beat nopol F 6736 ZW di Jalan Ciwastra, Kota Bandung. Polisi juga mengamankan HP milik korban, serta satu senjata tajam jenis golok milik pelaku TM.
Setelah mendapat keterangan dari para pelaku, dilakukan pencarian terhadap korban Ferdi di Jalan Dewi Sartika. Ferdi akhirnya ditemukan anggota Unit Reskrim Polsek Regol di jalan tersebut.
"Akibat perbuatannya, tersangka TM dan DJW dijerat Pasal 328 dan atau 368 dan atau 365 KUHP tentang Penculikan dan atau Perampasan dan atau Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman 8 tahun penjara," ujar Kombes Budi.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait