Sementara itu, Ronald Tampenawas, anggota Tim Hukum Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Cianjur Deden Nasihin-Efa Fatimah, mengatakan, segera melakukan upaya hukum terkait kejadian tersebut. Termasuk melapor ke kepolisian.
“Mengenai banyak banner dan baliho yang dirusak oleh oknum di Cianjur, kami langsung bergerak ke tempat kejadian guna mengumpulkan dan menginventarisasi alat bukti permulaan,” kata Ronald.
Langkah ini, ujar Ronald, sebagai dasar hukum untuk melaporkan tindak pidana perusakan yang dilakukan baik secara bersama sama maupun sendiri sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP maupun pasal 406 KUHP,” ujarnya.
“Harapan kami nanti pihak Kepolisian Resort Cianjur dapat mengungkap denganjelas siapa pelakunya juga terpenting motivasinya. Sehingga proses demokrasi di Cianjur dapat berjalan dengan baik,” papar advokat senior tersebut, seraya berharap supaya masing-masing pendukung kontestan pilkada menghormati hukum dan tidak melakukan pengrusakan," tutur Ronald.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait