"Yang belum itu adalah program pasangan calon. Karena itu, nanti setelah ditetapkan ini (program) adalah bagian yang harus diingatkan kepada paslon, kepada tim kampanye dan penghubungnya agar membuat program untuk selanjutnya kita umumkan," tuturnya.
Adapun kampanye sendiri bisa dilakukan dengan beberapa metode. Di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, iklan media massa cetak dan elektronik, dan kegiatan lainnya.
"Asalkan tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait