"Kita harus menyamakan persepsi bagaimana Pilkada ini adalah milik semua orang, pestanya masyarakat Jawa Barat. Sehingga kita sebagai penyelenggara harus mengajak masyarakat bagaimana momentum Pilkada ini adalah momentum pesta demokrasi yang sebenarnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian SDM KPU Jabar, Norhina Kurniawaty melaporkan bahwa dasar kegiatan ini merujuk Pasal 22 UUD RI 1945, UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU setelah diubah menjadi UU No 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Keputusan KPU No 475 Tahun 2024.
"Latar belakang kegiatan ini adalah perlu diadakannya koordinasi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta Bawaslu dalam mendukung pelaksanaan tugas KPPS Pilkada 2024," ungkapnya.
Norhina mengatakan, Rakor Pembentukan KPPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dilaksanakan selama 2 hari, pada Selasa dan Rabu (17-18/9/2024) di Aula Setya Permana KPU Jabar.
Adapun peserta kegiatan terdiri dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota, Ketua KPU kabupaten/kota, Ketua Divisi SDM kabupaten/kota, Kepala Sub Bagian Panwas dan SDM kabupaten/kota, operator Si Akbar, dan narasumber.
"Narasumber pada acara ini terdiri dari Komnas HAM RI, Bangkes Bangpol Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, BPJS Kesehatan Kanwil Jawa Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait