BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin didesak untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
Hal itu disampaikan sejumlah buruh dari berbagai serikat kerja saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/9/2024).
"Kalau tidak ada SK itu, upah hanya akan berdasarkan pada UU Cipta Kerja," ucap salah seorang orator.
Berdasarkan pantauan, para buruh terlihat datang menggunakan sepeda motor. Tampak, mereka membawa beberapa bendera organisasi masing-masing.
Dalam aksi ini, para buru merasa jika Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 kurang memenuhi rasa keadilan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait