Bawaslu Prediksi Kampanye Pilkada di Kabupaten Bandung Bakal Bertensi Tinggi

Rina Rahadian
Bawaslu Kabupaten Bandung menggelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pilkada 2024 di Kantor Bawaslu Soreang, Senin (23/9/2024). Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memprediksi tensi kampanye di lapangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung akan tinggi. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Kabupaten Bandung, Deni Jaelani mengatakan, hal ini mengingat kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung merupakan petahana hasil Pilkada sebelumnya. 

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung telah menetapkan nomor urut bagi kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkontestasi nanti.

Pasangan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan mendapatkan nomor urut 1, sedangkan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb mendapatkan nomor urut 2.

"Kami menduga kampanye di lapangan akan tinggi tensinya, lantaran kedua belah pihak merupakan petahana, hasil dari Pilkada sebelumnya," kata Deni saat ditemui usai Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pilkada 2024 di Kantor Bawaslu Soreang, Senin (23/9/2024). 

Menghadapi hal itu, Bawaslu telah melaksanakan Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pilkada 2024. 

Apel itu, kata Deni, dalam rangka mempersiapkan jajaran Pengawas Kecamatan (Panwascam) menghadapi masa kampanye yang tinggal 3 hari lagi. 

"Sesuai aturan PKPU masa pelaksanaan kampanye itu 3 hari setelah penetapan, masa kampanye dimulai tanggal 25 September sampai 23 November nanti," ujarnya. 

Dia mengingatkan bahwa terdapat jabatan yang dilarang dalam ketentuan Undang-undang Pemilihan untuk melakukan tindakan menguntungkan dan merugikan pasangan calon.

Diantara kategori tindakan tersebut, lanjut Deni, bisa dilihat dari sikap aktif atau keterlibatan dalam kegiatan memfasilitasi Kampanye maupun kegiatan lainnya.

"Temuan kami di Pilkada tahun 2020, terdapat Kepala Desa yang memberikan pernyataan dukungan secara terbuka di Media sosial, ada juga yang memfasilitasi kegiatan kampanye, bahkan ada Kepala Dinas yang mengarahkan bawahan,” paparnya.

Pihaknya berharap agar semua pihak yang menduduki jabatan yang dilarang dalam Undang-undang Pilkada untuk bisa menahan diri dan menjauhkan dari hal-hal yang mengarah pada kegiatan politik praktis.

"Kami berharap ASN, Kades dan TNI-Polri agar menjaga netralitasnya," harapnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat sanksi terhadap para pejabat yang dilarang melakukan kegiatan politik praktis, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network