Menurut Dimas, masyarakat juga perlu diedukasi. Jangan sampai mereka dirugikan atau merasa keberatan karena harus mendatangi pemeriksaan Bawaslu.
"Kan pemberi maupun penerima money politik juga dijerat. Jangan sampai masyarakat yang tidak tau tapi jadi korban," imbuhnya.
Kerawanan lain adalah perihal penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye. Bagi Dimas, politik identitas sudah selesai, sehingga sudah semestinya rumah ibadah tidak digunakan sebagai arena kampanye.
Bawaslu juga mengingatkan kepada peserta pilkada terkait ketaatan dalam pemberitahuan kegiatan kampanye. Karena itu juga jadi atensi tersendiri bawaslu.
Dimas menambahkan, dalam masa kampanye nanti para paslon juga diberi kesempatan untuk kegiatan kampanye akbar atau rapat umum. Itu nanti mekanismenya akan dijadwal oleh KPU.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait