Bawaslu Larang Pendukung Paslon Lakukan Konvoi Selama Masa Kampanye

Abbas Ibnu Assarani
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar. (Foto:Abbas)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id  - Bawaslu melarang seluruh relawan dan simpatisan pendukung pasangan calon kepala daerah melaksanakan kampanye dengan konvoi selama pilkada serentak 2024.

Untuk diketahui, sesuai jadwal tahapan pilkada serentak 2024, pelaksanaan kampanye calon kepala daerah baik Kota/Kabupaten dan Provinsi akan berlangsung dari tanggal 25 hingga 23 November 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU terkait kampanye dengan metode konvoi atau pawai saat pemilihan kepala daerah.

“Sifatnya Larangan, jadi diatur dalam pasal 69 UU 6 2020 yang perubahan terakhir. Itu pasal 69 huruf i melarang berkampanye dengan menggunakan metode pawai atau konvoi,” kata Dimas, Rabu (25/9/2024).

Lebih lanjut, Dimas mengatakan larangan konvoi tersebut, Bawaslu menginginkan pelaksanaan pilkada nanti tidak ada kejadian-kejadian yang dapat merugikan semua pihak.

“Agar kemudian tidak ada korban-korban yang jatuh, celaka ketika melaksanakan kegiatan kampanye, baik itu masyarakat,  tim Pasangan calon, bahkan tim pengawas itu sendiri,” tandasnya.

Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh peserta pilkada agar melaksanakan kampanye dengan tertib, damai. Selain itu juga menaati aturan kampanye yang sudah disampaikan oleh penyelenggara pilkada serentak 2024.(*)

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network