BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Suci Hartiningsih (23), perempuan yang menculik balita Nazwa (2,5 tahun) ternyata berniat menjual korban dengan harga Rp13 juta. Akibat perbuatannya, tersangka Suci terancam hukuman 15 tahun penjara.
Namun, rencana pelaku Suci menjual korban gagal. Sebab, petugas Polsek Panyileukan bergerak cepat menangkap pelaku dan mengamankan korban. Kasus penculikan balita tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam, korban diculik pada Senin 23 September 2024 sekitar pukul 20.30 WIB dan berhasil ditemukan pada Selasa 24 Sepembter 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka berniat untuk menjual korban ke seseorang. Pelaku telah berkomunikasi dengan calon pembeli melalui pesan singkat WhatApp (WA). Saat ini, petugas menyelidiki identitas calon pembeli tersebut.
"Tersangka akan menjual korban dengan harga Rp13 juta. Kami melakukan penyelidikan terhadap calon pembeli. Untuk berapa kali (menculik dan menjual balita), tersangka mengaku baru sekali, tapi masih kami dalami," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia saat rilis kasus di Mapolrestabes Bandung, Kamis (26/9/2024).
Kombes Budi menyatakan, akibat perbuatannya, tersangka Suci dijerat Pasal 328 KUHP Pidana dan Pasal 76F Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta," ujar Kombes Budi.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait