BANDUNG, iNewBandungRaya.id - Aset dan harta milik afiliator Quatex, Crazy Rich Doni Salmanan dirampas dengan paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Aset dan harta ini menjadi milik negara non-pajak meliputi uang tunai sebesar Rp7,5 miliar, Rp20 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat, enam unit mobil mewah, enam unit sepeda motor.
Sementara empat rumah dan ruko yang tersebar di Soreang, Kabupaten Bandung dan di perumahan mewah Kabupaten Bandung Barat Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Aset-aset berupa tanah, bangunan, serta kendaraan mewah tersebut akan dilelang terlebih dahulu, sehingga nilai akhirnya belum bisa ditaksir.
Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dipimpin oleh Kajari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, di kantor Kejaksaan Negeri di Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Kamis siang.
"Setelah harta Doni Salmanan disita, uang tunai dan hasil lelang akan diserahkan kepada negara, dan tidak diberikan sebagai kompensasi kepada korban, karena tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut. Dana pengganti yang dititipkan kepada dua orang juga telah dirampas untuk negara," kata Kajari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait