Kejari Rampas Aset dan Harta Crazy Rich Bandung Doni Salmanan

Saufat Endrawan
Aset dan harta  milik afiliator Quatex, Crazy Rich Doni Salmanan dirampas dengan paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Foto: Ist

BANDUNG, iNewBandungRaya.id - Aset dan harta  milik afiliator Quatex, Crazy Rich Doni Salmanan dirampas dengan paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Aset dan harta ini menjadi milik negara non-pajak meliputi uang tunai sebesar Rp7,5 miliar, Rp20 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat, enam unit mobil mewah, enam unit sepeda motor.

Sementara  empat rumah dan ruko yang tersebar di Soreang, Kabupaten Bandung dan di perumahan mewah Kabupaten Bandung Barat Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Aset-aset berupa tanah, bangunan, serta kendaraan mewah tersebut akan dilelang terlebih dahulu, sehingga nilai akhirnya belum bisa ditaksir.

Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dipimpin oleh Kajari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, di kantor Kejaksaan Negeri di Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Kamis siang.

"Setelah harta Doni Salmanan disita, uang tunai dan hasil lelang akan diserahkan kepada negara, dan tidak diberikan sebagai kompensasi kepada korban, karena tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut. Dana pengganti yang dititipkan kepada dua orang juga telah dirampas untuk negara," kata Kajari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network