Divonis 6 Bulan Penjara, ULH Akan Ajukan Banding dan Laporkan Hakim ke MA

Agus Warsudi
ULH mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di PN Bandung. (Foto: istimewa)

Diketahui, ULH didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berencana, dan Pasal 351 ayat KUHP dengan dituntut 10 bulan penjara. 

"Perencanaan tak terbukti. Apalagi Pasal 353 yang tak menjadi dasar tuntutan JPU. Klien kami dituntut Pasal 351 ayat 1 dengan melakukan penganiayaan. Tapi, kami masih membantah pasal itu karena saksi yang dihadirkan JPU, satu sama lain tak melihat adanya pemukulan (penganiayaan)," tutur Jeffry.

Jeffry menyatakan, bukti visum yang disampaikan jaksa, terdapat luka robek di kepala CL. Namun bukti itu patut dipertanyakan, apakah  akibat terkena jam tangan atau yang lain. Sebab ULH tidak memukul CL.

"Dalam persidangan 20 Agustus lalu masih ingat pelapor ini menyampaikan dipukul bertubi-tubi di bagian muka. Tapi, sama sekali tak ada luka lebam di wajah pelapor. Lalu, dalam video, tak ada bercak darah sedikit pun di tangan klien kami. Jadi, itu ulah siapa?" kata Jeffry.

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network