Digitalisasi Pertanggungjawaban Pilkada 2024: KPU Jabar Kenalkan Aplikasi SITAB dan SIRAMAH

Rina Rahadian
Biro Keuangan dan Informasi pengelola Keuangan KPU RI, Rina Tristiawati. Foto: Ist.

“Tinggal hard copy nya bisa di serahkan ke KPU kabupaten/kota sebagai laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Selain itu, badan Ad hoc setiap bulannya harus melaporkan pertanggungjawaban di SITAB.

“Realisasi yang digunakan nya terealisasikan untuk apa saja dengan anggaran yang diberikan KPU Kabupaten/Kota, untuk dana hibah Pilkada 2024 dan beberapa dana hibah Pilgub 2024,” paparnya.

“Jadi, ada beberapa dana sharing yang gubernur berikan ke PP KPS apa saja, mungkin ada beberapa salah satu contoh nya honor untuk PP KPS yang dibayarkan oleh dana hibah gubernur dan ada beberapa untuk dana hibah yang pilkada untuk bupati itu belanja bahan dan belanja operasional, tetapi ada beberapa juga yang dari pilgub,” tambahnya.

Adapun terkait kendala, Rina mengatakan, tentunya pasti ada kekurangan dan kelebihan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network