Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penetapan tersangka terhadap ketiga orang berinisial DP, SR dan WB merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat HC.
"Modus operandi para tersangka, membuat data fiktif penerima insentif nakes yang menangani pasien Covid-19. Kemudian, ketiga tersangka membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," kata Kabid Humas Polda Jabar dan Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede di Mapolda Jabar, Kamis (3/10/2024).
Kombes Jules menyatakan DP, eks Direktur RSUD Palabuhanratu mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan insentif bagi tenaga kesehatan. Dana insentif berasal dari APBN 2020 dan APBD 2021.
Proses pengajuan tersebut, ujar Kombes Jules, DP dibantu oleh SR Kabid Pelayanan dan WB Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhan Ratu, serta HC, eks Kepala Ruangan Covid-19 membuat administrasi pengajuan.
"Hasil pencairan dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan ke nakes dan non nakes serta kepentingan pribadi," ujar Kombes Jules.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait