Akibat perbuatan para tersangka, tutur Kabid Humas, negara mengalami kerugian mencapai Rp5.400.550.763 berdasarkan audit BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Ketiga tersangka, DP, SR, dan WB dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 akan tetapi dimasukkan untuk menerima insentif mencapai 1.300 orang. Insentif yang diperoleh tiap tenaga kesehatan bervariasi mulai dari Rp7 juta hingga Rp15 juta.
"Dari Rp5,4 miliar kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP, kami berhasil merecovery aset sebesar Rp4,8 miliar. Kami masih tracing aset-aset lain-lain," kata Wadirreskrimsus.
AKBP Maruly menyatakan, masih terus mendalami kasus tersebut termasuk membuka kemungkinan-kemungkinan lainnya.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait