Eks Dirut RSUD Palabuhanratu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Insentif Fiktif, Negara Rugi Rp5,4 Miliar

Agus Warsudi
Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede, Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, dan Kasubdit Tipikor Kompol Olma Fridoki menunjukkan barang bukti. (Foto: AGUS WARSUDI)

Akibat perbuatan para tersangka, tutur Kabid Humas, negara mengalami kerugian mencapai Rp5.400.550.763 berdasarkan audit BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Ketiga tersangka, DP, SR, dan WB dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 akan tetapi dimasukkan untuk menerima insentif mencapai 1.300 orang. Insentif yang diperoleh tiap tenaga kesehatan bervariasi mulai dari Rp7 juta hingga Rp15 juta.

"Dari Rp5,4 miliar kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP, kami berhasil merecovery aset sebesar Rp4,8 miliar. Kami masih tracing aset-aset lain-lain," kata Wadirreskrimsus.

AKBP Maruly menyatakan, masih terus mendalami kasus tersebut termasuk membuka kemungkinan-kemungkinan lainnya.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network