"Para tersangka terancam hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 200 juta paling banyak Rp1 miliiar atau pidana penjara seumur hidup," ujar AKBP Maruly.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait