BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengecek legalitas 13 usaha tambang galian C di Kabupaten Sumedang.
Pengecekan langsung ke lokasi tambang itu dilakukan guna mengantisipasi usaha pertambangan ilegal sekaligus mengantisipasi bencana akibat galian C.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pemeriksaan legalitas dan perizinan ini wujud komitmen Polda Jabar dalam penegakan hukum.
"Polda Jabar melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus konsisten menindaklanjuti dugaan pertambangan ilegal di kawasan Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang," kata Dirreskrimsus.
Kombes Pol Wirdhanto menyatakan, pengecekan lapangan dilakukan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Cabang Wilayah V Kabupaten Sumedang.
"Hasil pengecekan, 13 lokasi pertambangan memiliki perizinan resmi dari pemerintah dan legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kombes Wirdhanto.
"Sehingga, 13 perusahaan tersebut memenuhi aspek hukum dan administrasi yang ditetapkan," tutur Dirreskrimsus.
Kombes Wirdhanto mengatakan, sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan pascapenambangan, Polda Jabar, perusahaan, dan elemen masyarakat melaksanakan reklamasi lahan melalui penanaman kembali pohon.
"Ditreskrimsus Polda Jabar akan menindak tegas setiap aktivitas pertambangan tanpa izin demi menjaga lingkungan, menegakkan hukum, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Sumedang," tegas Kombes Wirdhanto.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
